Kota Bima, NTB (5 Juni 2025) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Aiptu Abdul Hafid, S.H., beserta anggotanya, pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Maulangi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dalam keterangannya pada Kamis, 5 Juni 2025, AKP Maulangi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras yang meresahkan di sejumlah titik di wilayah Kota Bima.
“Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan sebanyak 166 botol miras dari empat lokasi berbeda, yakni di kios milik RA, SR, TN, dan RP. Adapun rinciannya adalah 133 botol bir dan 33 botol arak Bali,” jelas AKP Maulangi.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, Polres Bima Kota secara konsisten akan terus melakukan razia dan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman keras. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif miras,” tegas AKP Maulangi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.